Pandeglang, Bintang.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan seorang paman berinisial HK (43), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga keponakannya.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban akhirnya berani menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka pada Mei 2026.
Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dugaan tindak pidana seorang paman terjadi berulang kali dalam rentang Desember 2024 hingga Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
“Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Dian, Senin 6 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi saat orang tua korban sedang bekerja.
HK kemudian mendatangi rumah korban dan diduga membujuk mereka dengan memberikan uang jajan sebelum melancarkan aksinya.
“Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap tiga korban. Dua korban masih berusia sekitar 10 tahun, sedangkan satu korban lainnya berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Saat ini, HK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten masih melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.







