Jakarta, Bintang.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam tindakan Israel terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa relawan internasional, termasuk warga negara Indonesia (WNI), menuju Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menilai tindakan militer Israel terhadap kapal dan para relawan kemanusiaan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Kemenlu menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh WNI yang ditangkap dapat segera dibebaskan.
“Pemerintah Indonesia terus fokus melakukan berbagai upaya untuk membebaskan seluruh WNI yang ditangkap,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Israel, Dudung Pastikan Perlindungan WNI Misi Gaza
Kemlu menyebut sejak awal keberangkatan armada Global Sumud Flotilla 2.0, pemerintah bersama perwakilan RI di berbagai negara telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan para relawan, termasuk WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.
Pemerintah juga memastikan proses diplomasi akan terus dikawal hingga seluruh WNI dapat dipulangkan dengan aman.
“Pelindungan WNI merupakan prioritas utama,” demikian bunyi pernyataan Kemlu RI.
Selain upaya pembebasan, pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta mengambil langkah diplomatik yang diperlukan terkait tindakan Israel terhadap armada kemanusiaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik Indonesia karena menyangkut keselamatan relawan kemanusiaan dan jurnalis WNI di tengah konflik yang masih berlangsung di Gaza, Palestina.







