Bintang.co.id – Rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun belum memiliki keputusan resmi pemerintah. Di tengah wacana tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui mekanisme yang selama ini berjalan.
“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” kata Suahasil.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut usulan pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji PNS telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ia juga mengatakan anggaran untuk mendukung rencana tersebut tengah disiapkan.
Namun, Ferry belum memerinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal penerapan kebijakan tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Kamis (8/10/2026) juga menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.
Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra layanan pembayaran gaji dan pensiun ASN, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan. Rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Saat itu, ia menyebut pemerintah tengah membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun bersama Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Sementara itu, PT Taspen mencatat 3,28 juta peserta pensiun hingga Agustus 2026.
Adapun penyaluran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pada bank umum secara terpusat.
Editor : Erina Faiha







