Bintang.co.id – Presiden Prabowo Subianto meminta proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah tokoh dilakukan secara objektif serta transparan. Presiden juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, arahan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi selama proses hukum berlangsung.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Prasetyo menegaskan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Selain itu, Prasetyo meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, tindakan yang menjadi persoalan dalam kasus ini diduga dilakukan oleh oknum tertentu dan bukan merupakan kebijakan institusi.
Lebih lanjut, Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat mengarah pada perbuatan makar. Ia beralasan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara hingga keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ucapnya.
Meski demikian, Prasetyo menyebut proses penyidikan masih berlangsung. Pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Karena itu, hasil penyidikan kepolisian masih ditunggu untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Erina Faiha







