Jakarta, Bintang.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional dan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan program.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan pengelolaan program berjalan lebih efektif dan terstandarisasi.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari dalam konferensi pers, Kamis 18 Juni 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilakukan pelayanan MBG kepada peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan itu berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap terjaga.
Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga aset dan fasilitas SPPG selama masa tidak beroperasi.
Selain itu, BGN juga menghentikan pemberian insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur.
Menurut Arumsari, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang cukup besar.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3 triliun,” tegasnya.
BGN berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengelolaan Program MBG agar tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memastikan seluruh SPPG siap kembali beroperasi secara optimal setelah masa libur berakhir.







