Shin Tae-yong Kena Sanksi 10 Tahun dari KFA, Masih Bisa Latih Persija?

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong
Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong. (Foto: dok. Persija)
banner 468x60

Bintang.co.id – Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, dijatuhi sanksi disiplin berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun. Meski demikian, hukuman tersebut dipastikan tidak memengaruhi posisinya sebagai pelatih kepala Persija Jakarta.

Berdasarkan laporan sejumlah media Korea Selatan, sanksi itu dijatuhkan Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) setelah Komite Disiplin menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran saat Shin menangani Ulsan HD pada 2025.

Read More
banner 300x250

KFA menyatakan hasil sidang telah disampaikan kepada Shin Tae-yong. Namun, federasi tidak mengungkapkan rincian keputusan karena berkaitan dengan informasi pribadi.

Sejumlah media Korea Selatan melaporkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku di bawah yurisdiksi KFA.

Artinya,Coach Shin tetap dapat menjalankan aktivitas kepelatihan di luar Korea Selatan, termasuk bersama Persija Jakarta di kompetisi Indonesia.

Dengan demikian, pelatih asal Korea Selatan itu dipastikan tetap mendampingi Macan Kemayoran dalam menghadapi Piala Presiden 2026 dan Super League musim 2026/2027.

Shin Tae-yong baru diperkenalkan sebagai pelatih Persija Jakarta pada awal Juni 2026 dengan kontrak berdurasi tiga musim.

Kehadirannya diharapkan mampu mengangkat prestasi Macan Kemayoran setelah klub ibu kota itu gagal bersaing di papan atas pada musim sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, Persija Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan yang diumumkan KFA tersebut.

Meski begitu, berdasarkan ruang lingkup sanksi yang diberitakan media Korea Selatan, tidak ada aturan yang menghalangi juru taktik asal Korea Selatan tersebut menjalankan tugasnya sebagai pelatih Persija.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *