Serang, Bintang.co.id – Polda Banten mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan kelompok debt collector dalam pengembangan kasus penganiayaan terhadap dua anggota Brimob di Kota Serang.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pendalaman terhadap aktivitas para pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kelompok tersebut diduga menggunakan aplikasi milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak cicilan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan aplikasi untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, kemudian melakukan penagihan di lapangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Dian, setelah kendaraan terdeteksi, para pelaku diduga menghentikan pengendara di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pemilik maupun penguasa kendaraan.
Apabila permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan akan dilepaskan. Namun jika tidak, kendaraan diduga diambil secara paksa oleh kelompok debt collector tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam praktik penarikan kendaraan.
Sejumlah kendaraan hasil penarikan diduga tidak diserahkan kepada perusahaan leasing sebagaimana prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, kendaraan tersebut diduga digunakan sendiri untuk kepentingan operasional kelompok debt collector dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku saat menjalankan aktivitasnya.
Hingga kini, Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari insiden penganiayaan terhadap dua anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan kendaraan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan premanisme dan perampasan kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Dian.







