Bintang.co.id – Aset tanah merupakan salah satu harta yang sangat penting untuk dijaga. Pentingnya menjaga aset tanah bukan hanya sekadar memiliki tanah saja, tetapi juga harus ada bukti yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut seperti sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi menegaskan, sertipikat hak atas tanah bukan sekadar selembar kertas. Sertipikat adalah perisai hukum utama yang melindungi hak milik agar tidak terancam atau hilang di masa depan.
Berikut manfaat memiliki sertipikat resmi dari Kantor Pertanahan, di antaranya:
Kepastian Hukum yang Mutlak
Di dalam sertipikat terdapat data fisik (luas dan batas tanah) serta data yuridis (siapa pemilik sahnya) yang akurat. Dengan begitu, pemilik tidak perlu khawatir akan adanya sengketa batas dengan tetangga atau klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Keamanan Aset untuk Generasi Penerus
Tanah merupakan warisan terbaik. Ketika pemilik menyertipikatkan tanahnya hari ini, maka yang bersangkutan sedang memotong rantai potensi konflik keluarga di masa depan. Nantinya, ahli waris akan menerima warisan tersebut dalam kondisi yang bersih, aman, dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Tinjau Digitalisasi Layanan Pertanahan di BPN Kabupaten Serang
Jembatan Peningkatan Nilai Ekonomi
Sertipikat merupakan salah satu alat bukti yang akan mengubah aset pasif menjadi aset yang produktif. Bagi para pelaku usaha, sertipikat resmi dapat dijadikan akses permodalan formal yang sah dan aman di lembaga perbankan. Ini merupakan modal berharga untuk memutar roda ekonomi di keluarga agar semakin sejahtera.
Adapun sebelum proses pembuatan sertipikat, pemilik tanah dapat memasang patok tanda batas tanah secara mandiri dengan persetujuan tetangga berbatasan, lalu siapkan berkas-berkas yuridisnya, dan segera daftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Dengan membuat sertipikat, masyarakat Pandeglang telah membantu untuk tertib administrasi pertanahan dan bebas dari konflik sengketa tanah.







