Beras Fortifikasi Itu Apa? Ini Harga dan Alasan 25 Merek Ditindak

Beras dijual di salah satu kios pasar.
Beras dijual di salah satu kios pasar. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Beras fortifikasi menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan 25 merek yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar yang tercantum pada label. Pemerintah pun memerintahkan penarikan produk yang bermasalah dari peredaran.

Lalu, apa sebenarnya beras fortifikasi, berapa harganya, dan mengapa pemerintah mengambil langkah tegas terhadap produk tersebut?

Read More
banner 300x250

Berdasarkan informasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral esensial.

Mikronutrien yang dapat ditambahkan antara lain zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, vitamin B1, B3, B6, dan B12. Penambahan tersebut dirancang agar tidak mengubah rasa, aroma, warna, maupun tekstur nasi ketika dimasak.

Beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan asupan mikronutrien tambahan.

Berapa Harga Beras Fortifikasi?

Pemerintah menyebut harga beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.

Namun, dalam pemeriksaan terbaru, ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman.

Mengapa 25 Merek Ditindak?

Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.

Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan kandungan fortifikasi yang tercantum pada label produk.

Ada Aturan soal Kandungan Gizi

Beras fortifikasi wajib mencantumkan informasi nilai gizi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kadar zat gizi minimal harus mencapai 80 persen dari nilai yang tercantum pada label, sedangkan untuk mineral tidak boleh melebihi 120 persen.

Ketentuan tersebut mempertimbangkan kemungkinan penurunan kandungan zat gizi selama masa penyimpanan. Karena itu, produsen harus memperhitungkan kondisi tersebut sejak proses produksi dan memastikan klaim pada label sesuai dengan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Mengapa Pemerintah Menariknya?

Pemerintah menilai ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label dapat merugikan konsumen. Terlebih, beras fortifikasi memiliki tujuan untuk membantu pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.

Selain itu, beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar melalui skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada sistem OSS. Untuk produk dalam negeri, pendaftaran dilakukan melalui OKKPD provinsi, sedangkan produk impor melalui OKKPP.

Dengan demikian, persoalan beras fortifikasi bukan hanya menyangkut harga, tetapi juga kesesuaian kandungan gizi, informasi pada label, standar mutu, serta legalitas produk yang beredar di masyarakat.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *