Cara Pisah KK Lewat IKD, Ini Syarat dan Alur Pengajuannya

Ilustrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Ilustrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Masyarakat kini dapat mengurus cara pisah KK lewat IKD dari ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan administrasi kependudukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemisahan atau pecah Kartu Keluarga (KK) dapat diajukan secara mandiri melalui IKD, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre dan membawa berkas fisik ke kantor pelayanan.

Pengajuan dilakukan dengan mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi.

Sebelum mengajukan cara pisah KK lewat IKD, masyarakat perlu memastikan akun IKD sudah aktif di ponsel. Aplikasi ini dapat digunakan pada perangkat Android maupun iOS.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun IKD aktif, proses pendaftaran membutuhkan NIK, alamat email aktif, nomor telepon, serta verifikasi wajah.

Selain akun IKD, sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mendukung proses pengajuan. Dokumen tersebut antara lain:

  • Foto Kartu Keluarga (KK) lama.
  • KTP-el.
  • Dokumen yang menunjukkan status perkawinan atau perubahan status keluarga, seperti Buku Nikah, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian sesuai kondisi pemohon.

Dokumen yang diunggah harus dapat terbaca dengan jelas agar proses verifikasi administrasi dapat dilakukan.

Alur Pengajuan Pisah KK Melalui IKD

Setelah akun aktif dan dokumen persyaratan tersedia, cara pisah KK lewat IKD dapat dilakukan langsung dari aplikasi. Berikut alur pengajuannya:

  1. Buka aplikasi IKD yang sudah terverifikasi.
  2. Pilih menu Pelayanan.
  3. Pilih layanan Pecah/Pisah Kartu Keluarga.
  4. Isi formulir pengajuan sesuai data yang diminta.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Periksa kembali seluruh data dan dokumen.
  7. Kirim pengajuan untuk diproses.

Setelah pengajuan dikirim, petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang disampaikan.

Jika pengajuan disetujui, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan dalam bentuk dokumen PDF. Masyarakat dapat memantau dokumen tersebut melalui aplikasi IKD.

KK Baru Bisa Dicetak Sendiri

Dokumen KK yang diterbitkan secara digital tidak mengharuskan masyarakat menggunakan kertas khusus. Setelah menerima file PDF, dokumen dapat dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.

Dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi tanda tangan elektronik serta kode QR yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi.

Dengan layanan digital ini, cara pisah KK lewat IKD menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perubahan administrasi kependudukan dengan lebih praktis. Proses pengajuan dapat dilakukan dari ponsel, sementara pemeriksaan dan penerbitan dokumen tetap dilakukan melalui mekanisme pelayanan Dukcapil.

Artikel ini ditulis oleh Lutfi Abiwinata, peserta program magang di Bintang.co.id. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *