Jakarta, Bintang.co.id – Pengendara kini tak perlu panik saat lupa membawa kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital yang bisa diakses langsung melalui ponsel untuk mempermudah proses pemeriksaan di jalan raya.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari modernisasi layanan kepolisian di bidang lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat menyimpan dokumen berkendara secara praktis dan aman.
SIM sendiri merupakan bukti legalitas dan kompetensi pengendara yang wajib dimiliki saat berkendara. Sebelumnya, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Namun kini, dokumen SIM dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang terhubung langsung dengan database Korlantas Polri.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Lima Motor Diduga Hasil Curian Diamankan Polisi, Identitas Kendaraan Dihapus
Melalui aplikasi tersebut, petugas cukup melakukan pemindaian kode QR yang muncul di layar ponsel untuk memverifikasi data pengendara secara cepat dan akurat.
AKP Anjar menjelaskan, sistem keamanan SIM Digital dirancang berlapis agar tidak mudah disalahgunakan. Salah satunya menggunakan barcode dinamis yang terus berubah otomatis dalam hitungan detik.
“QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, sistem juga akan menolak penggunaan tangkapan layar atau screenshot saat pemeriksaan berlangsung. Pengguna wajib membuka aplikasi secara langsung agar data dapat diverifikasi petugas.
Kehadiran SIM Digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus mendukung transformasi layanan kepolisian berbasis teknologi digital.








