BPOM Temukan 2,1 Juta Produk Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar

Ilustrasi kosmetik ilegal (Foto: Getty Images)
Ilustrasi kosmetik ilegal (Foto: Getty Images)
banner 468x60

Bintang.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan sepanjang 2026. Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp35,8 miliar.

Temuan itu dipaparkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih, Senin, 13 Juli 2026. Pengawasan dilakukan terhadap sarana distribusi maupun penjualan melalui platform daring.

Read More
banner 300x250

Penjualan Online Jadi Perhatian

BPOM menaruh perhatian khusus pada penjualan kosmetik melalui media online seiring pesatnya pertumbuhan transaksi produk kecantikan di e-commerce.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,” ungkap Taruna Ikrar.

Menurutnya, tingginya nilai transaksi tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dari Edukasi Kecantikan ke Meja Hijau, Richard Lee Bersiap Hadapi Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Dalam intensifikasi pengawasan yang berlangsung pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari pengawasan tersebut ditemukan 2.205 item kosmetik, yang terdiri atas kosmetik ilegal sebesar 86,83 persen, kosmetik impor tanpa surat keterangan impor 12,58 persen, kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang sebesar 0,32 persen, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebanyak 0,27 persen.

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90%,” ungkap Taruna Ikrar.

Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta tercatat sebagai daerah dengan jumlah temuan terbesar.

Ribuan Tautan Penjualan Ikut Ditindak

Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan di berbagai platform online. Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.

Pelanggaran didominasi oleh kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen, diikuti produk yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang sebanyak 4,66 persen, serta penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.

Selain intensifikasi pengawasan, BPOM juga melakukan pengawasan rutin melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

Pada pengawasan rutin triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang. Produk tersebut terdiri atas 11 produk lokal hasil kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.

Hasil pengujian menunjukkan produk-produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan pengguna.

Editor Siti Anisatusshalihah

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *