Jakarta, Bintang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menyelesaikan konflik agraria.
Lembaga baru ini dibentuk menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Nantinya, badan ini akan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional. Lembaga ini berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan konsep dari bahan-bahan yang perlu diproses.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA ini juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.
Meski begitu, Nusron menegaskan tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Ia menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan akan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron, yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Sebelum disetujui, RUU ini melewati sejumlah tahapan pembahasan. Tahapan itu dimulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.







