Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi Program MBG

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program MBG
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program MBG. (Foto: Dok. Kejagung)
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut.

Read More
banner 300x250

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 12 Juni 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Syarief, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Penetapan Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Dengan penambahan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG kini menjadi lima orang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.

Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *