Bintang.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia memastikan penerapan potongan tarif atau komisi sebesar 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diumumkan oleh jajaran direksi kedua perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Penerapan potongan tarif yang lebih rendah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
Berlaku Serentak Mulai 1 Juli 2026
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa kebijakan potongan tarif 8 persen akan mulai diterapkan pada awal Juli mendatang.
“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine usai pertemuan.
Pernyataan serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia memastikan perusahaan akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike pada tanggal yang sama.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” katanya.
Baca Juga: Grab Akan Hentikan Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike
Penyesuaian tarif komisi aplikator ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.
Melalui regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan aplikasi diwajibkan menyesuaikan besaran potongan yang dikenakan kepada mitra pengemudi.
Dengan skema baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi diharapkan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
DPR Sambut Positif Penurunan Tarif Komisi
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut baik keputusan kedua perusahaan aplikasi tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif komisi ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup panjang antara pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol.
“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujarnya.







