Jakarta, Bintang.co.id – Pemerintah memastikan kebijakan pembaruan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mulai diberlakukan pada 2027.
Namun, penerapan kebijakan tersebut dipastikan tidak dimulai pada Januari karena pembahasannya masih berlangsung lintas kementerian.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 5 November 2026.
“Untuk PTKP diberlakukan tahun depan,” kata Airlangga.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemberlakuan batas baru PTKP tidak akan dilakukan pada Januari 2027. Pasalnya, pemerintah masih membahas besaran penghasilan yang nantinya dibebaskan dari pajak.
“Pembahasannya belum selesai tidak akan diberlakukan Januari, mungkin setelah Januari baru kita lakukan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji rencana perubahan batas PTKP. Saat ini, batas penghasilan tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembahasan kenaikan batas PTKP, Juda mengatakan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan.
“Belum… Belum,” ujar Juda Agung di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin, 2 November 2026, dikutip CNBC Indonesia.
Rencana Penyesuaian PTKP Masuk Paket Insentif Pajak 2027
Wacana perubahan batas PTKP sebelumnya mencuat ketika pemerintah mengumumkan paket insentif pajak yang direncanakan berlaku pada 2027.
Dalam pemaparan paket kebijakan tersebut, pemerintah menyampaikan rencana pembahasan penyesuaian batas PTKP. Salah satu opsi yang sempat disampaikan adalah menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi meningkatkan daya beli, khususnya bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Melalui penyesuaian batas PTKP, beban pajak penghasilan yang harus ditanggung pekerja berpotensi berkurang. Namun, besaran batas baru serta waktu pasti penerapannya masih menunggu keputusan pemerintah.







