Serang, Bintang.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap seorang pengguna narkotika jenis sabu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kebijakan tersebut diberikan kepada Supriyatna alias Bodong, warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Dengan keputusan itu, Supriyatna tidak menjalani proses persidangan pidana. Sebagai gantinya, ia diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis di RSUD Provinsi Banten dan menjalani pembinaan keagamaan di pondok pesantren yang telah ditunjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka lebih tepat menjalani rehabilitasi dibandingkan dipidana penjara.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka merupakan pengguna narkotika dengan tingkat ketergantungan kategori sedang dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika,” kata Dado.
Menurutnya, seluruh proses penghentian penuntutan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.
Dalam perkara tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,5166 gram yang terdiri dari dua paket kecil.
Hasil kajian menyimpulkan barang bukti tersebut masih masuk kategori penggunaan pribadi sehingga memenuhi syarat untuk diajukan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dado menegaskan, pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi pengguna narkotika.
“Melalui rehabilitasi dan pembinaan, diharapkan yang bersangkutan dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalankan aktivitasnya secara normal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan RJ tidak berlaku bagi pelaku peredaran narkotika.
“Mekanisme ini hanya diberikan kepada pengguna yang memenuhi syarat, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika, dan berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu dari instansi terkait,” tegasnya.
Kejari Serang berharap pendekatan rehabilitatif dapat menjadi kesempatan kedua bagi pengguna narkotika untuk pulih dan kembali produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara.







