BPN Lebak Luncurkan Aplikasi SIWAKAF, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meluncurkan aplikasi SIWAKAF
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meluncurkan aplikasi SIWAKAF.
banner 468x60

Lebak, Bintang.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meluncurkan aplikasi SIWAKAF (Sistem Informasi Wakaf) sebagai upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Inovasi ini diawali melalui proyek percontohan di empat kecamatan sebelum diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Peluncuran SIWAKAF dilakukan bersamaan dengan Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Read More
banner 300x250

Empat kecamatan yang menjadi lokasi pilot project yakni Rangkasbitung, Maja, Kalanganyar, dan Warunggunung.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan SIWAKAF menjadi langkah awal untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui sistem pendataan dan pemantauan yang lebih terintegrasi.

“Pelaksanaan SIWAKAF di empat kecamatan ini merupakan langkah awal atau pilot project yang diharapkan menjadi contoh percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak. Keberhasilan program ini nantinya akan menjadi dasar untuk diperluas ke seluruh kecamatan,” ujar Akhda.

Menurutnya, aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah proses pendataan, monitoring, hingga penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Akhda menegaskan, sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

“Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum yang kuat, meminimalisir potensi sengketa, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat,” katanya.

Ia berharap implementasi SIWAKAF dapat mempercepat tertib administrasi pertanahan, sekaligus memperluas perlindungan hukum terhadap aset wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Lebak.

Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak juga didorong memperkuat sinergi dan menyusun langkah strategis agar percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *