Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Lewat HP dan WhatsApp

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Lewat HP dan WhatsApp (Instagram BPJS Kesehatan RI)
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Lewat HP dan WhatsApp (Instagram BPJS Kesehatan RI)
banner 468x60

Bintang.co.id – Peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang membayar iuran secara mandiri, disarankan rutin mengecek tagihan. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah masih ada iuran yang belum dibayar, sekaligus memastikan pembayaran sebelumnya sudah tercatat.

Tunggakan yang tidak disadari bisa membuat tagihan terus menumpuk. Tak jarang, peserta baru mengetahuinya saat hendak menggunakan layanan kesehatan.

Read More
banner 300x250

Kini, pengecekan tagihan dan status kepesertaan bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah kanal resmi, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, hingga Care Center 165. Beberapa platform pembayaran digital juga menyediakan fitur cek tagihan BPJS Kesehatan.

Berikut cara-caranya.

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur Info Iuran untuk melihat tagihan yang harus dibayar, serta fitur Riwayat Pembayaran untuk melihat catatan transaksi. Langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  • Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu peserta beserta kata sandi.
  • Pilih menu Info Iuran untuk melihat tagihan.
  • Buka menu Info Riwayat Pembayaran untuk melihat catatan pembayaran iuran.

Informasi dari kedua menu itu bisa digunakan untuk mengetahui jumlah iuran yang harus dibayar sekaligus mencocokkannya dengan pembayaran yang sudah dilakukan.

2. Lewat E-Commerce

Tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui aplikasi e-commerce. Caranya:

  • Buka aplikasi e-commerce yang biasa digunakan.
  • Pilih menu Tagihan atau Pembayaran.
  • Pilih layanan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor peserta atau NIK sesuai kolom yang tersedia.
  • Tekan tombol cek tagihan, lalu rincian iuran akan muncul di layar.
  • Jika ingin langsung membayar, pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.

Nama menu dan tahapannya bisa berbeda di setiap platform. Pastikan layanan yang dipilih benar-benar layanan pembayaran BPJS Kesehatan sebelum memasukkan data.

3. Lewat WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp untuk berbagai keperluan administrasi kepesertaan. Nomor resmi yang tercantum di situs BPJS Kesehatan adalah 0811-8-165-165, dengan jam layanan administrasi Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Cara mengecek status kepesertaan lewat Pandawa:

  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa 0811-8-165-165.
  • Buka WhatsApp dan kirim pesan untuk memulai layanan.
  • Pilih menu Info dan Pengaduan.
  • Pilih layanan Cek Status Kepesertaan.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai data peserta.
  • Setelah data terverifikasi, status kepesertaan akan ditampilkan.

Perlu dicatat, Pandawa berbeda dengan Chika. Nomor Chika 0811-8750-400 memang masih kerap muncul di panduan lama dan sejumlah pemberitaan. Namun, kanal WhatsApp yang kini tercantum di situs resmi BPJS Kesehatan adalah Pandawa. Peserta diimbau mengutamakan kanal resmi tersebut saat melakukan pengecekan atau memberikan data pribadi.

4. Lewat Care Center 165

Peserta yang ingin mendapat informasi langsung bisa menghubungi Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam. Layanan ini melayani permintaan informasi dan pengaduan tanpa perlu tatap muka.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Voice Interactive JKN (Vika) yang bisa digunakan untuk mengecek status peserta dan tagihan iuran. Sebelum menelepon, siapkan NIK, nomor kartu peserta, atau data kepesertaan lain untuk keperluan verifikasi.

Jika Iuran Sudah Menunggak

Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan berisiko mengalami penonaktifan status kepesertaan. Tunggakan harus dilunasi agar kepesertaan kembali aktif sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk meringankan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Pada 2026, program ini dikembangkan menjadi Rehab 3.0 yang diluncurkan pada 30 Juni 2026. Melalui skema ini, peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mencicil tunggakan secara lebih fleksibel, termasuk dengan pembayaran harian maupun mingguan.

Berdasarkan panduan Mobile JKN, program Rehab diperuntukkan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan. Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan melalui fitur Rehab di aplikasi Mobile JKN.

Jika iuran sudah dibayar tetapi belum tercatat di sistem, simpan bukti transaksinya. Bukti tersebut bisa digunakan saat melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Lilik HN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *