Jakarta, Bintang.co.id – Ombudsman RI meminta Polri membenahi tata kelola dan sistem pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden RI.
Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan nasional, integritas institusi, perlindungan pejabat negara, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penemuan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran juga harus dilakukan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” tegas Syafrida dalam keterangannya, Rabu 4 November 2026.
Menurut Syafrida, Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.
Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ombudsman juga menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu dilihat dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” katanya.
Ombudsman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan Polri. Evaluasi tersebut mencakup prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Selain pengawasan internal, Syafrida juga meminta penguatan mekanisme pengawasan eksternal agar prinsip checks and balances berjalan efektif.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal.
Sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel juga diperlukan untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” ujarnya.







