Demi Tembaga, Komplotan Pencuri Kabel Kereta Ditangkap

Barang bukti kabel persinyalan kereta api yang telah dikupas untuk diambil tembaganya ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Banten
Barang bukti kabel persinyalan kereta api yang telah dikupas untuk diambil tembaganya ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Banten. (Foto: Bintang.co.id)
banner 468x60

Serang, Bintang.co.id – Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Para pelaku diketahui tidak mencuri kabel untuk digunakan kembali, melainkan memburu tembaga yang berada di dalam kabel persinyalan kereta api. Material tersebut kemudian dijual ke penadah barang rongsokan untuk mendapatkan uang tunai.

Read More
banner 300x250

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan para tersangka telah berulang kali menjalankan modus serupa di jalur kereta api.

“Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan tembaga yang berasal dari kabel persinyalan kereta api,” ujar Endang.

Baca Juga: Polisi Dalami Teror Pocong di Tangerang, Warga Diminta Aktifkan Ronda Malam

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pada 26 hingga 27 Desember 2024 di jalur kereta api wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Para pelaku berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi yang relatif sepi.

Setibanya di lokasi, mereka membuka penutup beton saluran kabel menggunakan besi congkel. Setelah itu, kabel persinyalan dipotong menggunakan gergaji besi lalu ditarik keluar dari saluran bawah tanah.

Kabel kemudian dikupas untuk mengambil tembaga yang berada di dalamnya.

Hasil curian tersebut dijual kepada penadah barang rongsokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Polisi menilai praktik pencurian kabel infrastruktur tidak akan berlangsung tanpa adanya pasar yang menampung hasil kejahatan.

Karena itu, penyidik juga mendalami peran para penadah yang membeli tembaga hasil curian.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan hingga enam tahun penjara untuk tindak pidana penadahan.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *