Jakarta, Bintang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Hakim menyebut uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit mobil yang sebelumnya telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Nur Sari.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Wamenaker Noel.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain pidana penjara, jaksa sebelumnya juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.







