Bintang.co.id – Jemaah haji Indonesia yang mulai memasuki fase pemulangan ke Tanah Air pada 1 Juni 2026 diminta memperhatikan aturan barang bawaan, terutama terkait air zamzam.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jemaah agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas yang dibawa saat penerbangan pulang dari Arab Saudi.
Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang diberlakukan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dan berlaku bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.
Artinya, koper yang kedapatan berisi air zamzam berpotensi dibongkar petugas sebelum dimuat ke pesawat.
Berdasarkan ketentuan otoritas penerbangan Arab Saudi, seluruh barang bawaan jemaah akan melalui pemeriksaan ketat menggunakan teknologi X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi keberadaan cairan maupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Mengapa 1 Juni Diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarahnya
Jika ditemukan air zamzam di dalam koper, petugas akan mengeluarkannya sebelum barang masuk ke bagasi pesawat.
Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan membawa oleh-oleh khas Tanah Suci tersebut.
Setiap jemaah haji Indonesia tetap akan memperoleh jatah air zamzam sebanyak lima liter yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia.
Karena itu, jemaah diimbau tidak membeli atau menyimpan zamzam tambahan di dalam koper untuk menghindari kendala saat proses kepulangan.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji
Selain aturan mengenai zamzam, maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines juga menerapkan ketentuan khusus terkait barang bawaan jemaah.
Jemaah diperbolehkan membawa tas paspor, koper kabin maksimal 7 kilogram dan koper bagasi maksimal 32 kilogram.
Petugas meminta seluruh jemaah memastikan berat dan isi koper telah sesuai ketentuan sebelum berangkat menuju bandara.
Sementara itu, cairan, gel, aerosol, pasta, dan krim dengan volume lebih dari 100 mililiter juga tidak diperkenankan masuk ke kabin pesawat.
Jemaah juga diminta memperhatikan ketentuan terkait uang tunai. Apabila membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR25.000, maka wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan dimulainya fase pemulangan jemaah haji Indonesia, kepatuhan terhadap aturan penerbangan menjadi bagian penting agar proses kepulangan berlangsung lancar tanpa hambatan di bandara Arab Saudi.






