Bintang.co.id – Karier cemerlang Irjen Ahrie Sonta Nasution kini diwarnai kasus hukum. Perwira tinggi Polri yang pernah dipercaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto sebagai ajudan itu justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Penetapan tersangka diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026. Selain Ahrie yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, penyidik juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sasar Presiden hingga Tokoh Ormas
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap banyak pihak.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkap Asep.
Menurut Asep, dugaan penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak data atau log pada Oktober 2026.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya mengatur perbuatan menyadap secara melawan hukum dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” tutur Asep.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya delapan tahun penjara.
Putra Bandung Lulusan Akpol 2002
Lantas, siapa sebenarnya Ahrie Sonta?
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, 2 April 1981. Ia menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002, lalu meniti karier di berbagai satuan Polri.
Namanya dikenal lewat sejumlah penugasan penting. Ahrie pernah bergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Operasi Nemangkawi di Papua. Ia juga menjadi bagian tim yang menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di Malaysia.
Saat menjabat Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahrie turut membongkar kasus peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dari sisi pendidikan, Ahrie meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian pada 2018. Ia juga menempuh pendidikan kejuruan di luar negeri, antara lain di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, pelatihan Crime Scene Analysis by Visual Comparison di Munster, Jerman, serta Joint Special Operation University, US Command Center, di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Lingkaran Dekat Pimpinan
Karier Ahrie melesat saat masuk ke lingkaran pimpinan Polri. Pada 18 Februari 2021, ia ditunjuk sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sosok yang kini sama-sama berstatus tersangka.
Kepercayaan lebih besar datang pada Oktober 2024. Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Usai bertugas sebagai ajudan, ia menempati posisi Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kemudian, pada 2 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengangkat Ahrie sebagai Kadivkum Polri. Baru sekitar sebulan menduduki jabatan tersebut, Ahrie kini harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Lilik HN







