Serang, Bintang.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi pesta pernikahan dan hiburan organ tunggal. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JM alias KM (41), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI (28), warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40) dan SU (31), warga Kabupaten Bogor.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Riwan, warga Kabupaten Serang, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy saat menghadiri hiburan organ tunggal pada pesta pernikahan, 12 Mei 2026 lalu.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 22 Mei 2026.
Baca Juga: Polisi Ungkap Komplotan Curanmor di Serang, Judi Online Jadi Motif
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua penadah. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama, yakni KM bersama kekasihnya DI.
Keduanya ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksi pencurian sepeda motor di lokasi pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Walantaka, Kota Serang.
Kapolres menjelaskan, pasangan kekasih tersebut memiliki peran penting dalam menjalankan aksi curanmor. Mereka sengaja menyasar lokasi hajatan dan hiburan organ tunggal karena kondisi ramai dinilai memudahkan pelaku beraksi tanpa dicurigai.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 lokasi berbeda di wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Aksi Spesialis Ganjal ATM di Banten, Korban Rugi Ratusan Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam, serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan korban.
Saat ini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.








