Bintang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penanganan perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum lain tidak akan diambil alih maupun diproses ulang oleh KPK.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Baca Juga: 27 Ribu Dapur MBG Berhenti Operasi Selama Libur Sekolah
Budi menjelaskan, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum yang dilakukan masing-masing lembaga dapat berjalan optimal sesuai kewenangannya.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Program MBG di BGN. Namun, pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara proses penyelidikan tersebut.
Sehari kemudian, KPK menegaskan penghentian penyelidikan itu bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.







