Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp95 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin.
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Jumlah korban dugaan penipuan travel umrah Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, korban tercatat mencapai sekitar 3.000 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp95,22 miliar.

Data tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, saat audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Read More
banner 300x250

Menurut Iman, angka korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring layanan pengaduan yang dibuka kepolisian masih menerima laporan dari masyarakat.

“Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah,” ujar Iman.

Penyidik menetapkan ASF (30), pengelola Hanania Travel, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan promosi masif melalui media sosial dengan melibatkan sejumlah influencer dan selebritas.

Strategi tersebut diduga digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan layanan perjalanan umrah yang ditawarkan perusahaan.

“Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah milik tersangka,” katanya.

Namun, dana yang dihimpun dari para calon jemaah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai keberangkatan jemaah pada periode sebelumnya, membayar gaji pegawai, hingga kebutuhan operasional perusahaan.

Kondisi itu membuat Hanania Travel diduga menjalankan praktik bisnis dengan pola gali lubang tutup lubang.

Di sisi lain, pihak Hanania Travel berdalih pembatalan keberangkatan jemaah dipicu kondisi force majeure akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah. Akan tetapi, penyidik menemukan masalah keberangkatan jemaah diduga sudah terjadi sejak 2023.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 486 serta Pasal 492 KUHP.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *