Jakarta, Bintang.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Langkah tersebut kembali menyoroti perkara dugaan penyebaran informasi terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah bergulir selama berbulan-bulan dan melibatkan ratusan saksi serta puluhan ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan proses yang dilakukan penyidik merupakan tahapan hukum lanjutan sebelum perkara masuk ke meja persidangan.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman Imanuddin, Jumat 19 Juni 2026.
Iman mengungkapkan proses penyidikan dilakukan secara panjang dengan melibatkan ratusan saksi dan ahli.
“Penyidik tercatat telah memeriksa sekitar 130 saksi, mengumpulkan 709 dokumen, menyita 17 jenis barang bukti, serta meminta pendapat 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dokumen ijazah juga diuji secara forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Pemeriksaan meliputi analisis kertas, tinta, stempel, embos hingga tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
“Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok,” ujarnya.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah proses restorative justice dan penyampaian permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara terhadap sejumlah tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik.







