Jakarta, Bintang.co.id – Pemerintah memangkas sebagian ekspor gas pipa Indonesia sekitar 8 persen untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengurangan tersebut masih berada dalam batas kontrak minimum dan tidak melanggar perjanjian dengan negara mitra.
Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional, Senin 26 Oktober 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga pasokan gas bagi PT PLN (Persero) dan sektor industri di tengah penurunan produksi sejumlah sumur akibat pemeliharaan.
Bahlil memaparkan, total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 juta British thermal unit per hari (MMBTUD). Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi alokasi ekspor sebesar 31 MMBTUD.
“31 MM yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, pemotongan yang dilakukan pemerintah masih sekitar 8 persen. Menurut Bahlil, pengurangan hingga 10 persen baru akan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kontrak.
“Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” katanya.
Bahlil mengatakan, penurunan produksi sejumlah sumur akibat pemeliharaan membuat pemerintah perlu mengatur kembali alokasi gas. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan domestik menjadi prioritas, terutama untuk pasokan listrik dan kegiatan industri.
“Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” jelas Bahlil.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan dari Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji. Ia menilai tambahan alokasi gas penting bagi berbagai subsektor industri, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi untuk kegiatan produksi.
Industri petrokimia dan pupuk membutuhkan gas sebagai bahan baku. Sementara itu, sektor kaca, baja, dan keramik mengandalkannya sebagai salah satu bahan bakar utama.
“Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri,” ujar Sarmuji.
Menurut dia, utilisasi sektor industri saat ini baru mendekati 70 persen. Tambahan pasokan gas diharapkan dapat mendorong angka tersebut menjadi 80 hingga 85 persen.
Peningkatan utilisasi diharapkan memperbesar kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus menjaga lapangan kerja.







