Dishub Cilegon Tertibkan Angkot Ilegal, Sopir Resmi Keluhkan Persaingan Tak Sehat

Petugas Dishub Kota Cilegon melakukan pemasangan stiker identitas trayek pada angkutan kota yang resmi beroperasi
Petugas Dishub Kota Cilegon melakukan pemasangan stiker identitas trayek pada angkutan kota yang resmi beroperasi. (Foto: Bintang.co.id)
banner 468x60

Cilegon, Bintang.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terus melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang diduga beroperasi tanpa izin trayek dan dokumen pendukung yang lengkap.

Penertiban dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban angkutan umum sekaligus menindak kendaraan yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Keberadaan angkot ilegal atau yang kerap disebut “angkot siluman” juga menjadi keluhan para sopir angkot resmi.

Mereka menilai kendaraan tersebut berpotensi mengurangi jumlah penumpang dan berdampak pada pendapatan harian.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Faturohman, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status sejumlah kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin trayek.

Menurutnya, saat razia ditemukan beberapa kendaraan yang hanya dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tidak mampu memperlihatkan dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat operasional angkutan umum.

“Kaitan dengan mobil siluman ini kita belum bisa membuktikan, tetapi ada beberapa unit kendaraan yang bisa mereka tunjukkan hanya STNK saja. Untuk itu kami buatkan surat perjanjian agar mereka tidak melakukan operasional lagi di wilayah Kota Cilegon,” kata Faturohman.

Selain melakukan razia, Dishub Kota Cilegon juga menjalankan program pendataan ulang trayek dan pemasangan stiker identitas trayek pada angkutan kota yang resmi beroperasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional.

“Penataan ini dapat menciptakan persaingan yang sehat di sektor transportasi umum serta meningkatkan keselamatan penumpang,” ungkapnya.

Masyarakat juga diimbau menggunakan angkutan umum yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi guna menjamin keamanan serta kenyamanan selama perjalanan.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *