Dulu Kelas Menengah, Kini Gaji Rp8 Juta Masuk MBR

Ilustrasi pekerja menerima gaji
Ilustrasi pekerja menerima gaji. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Gaji Rp8 juta per bulan yang dahulu identik dengan kelompok kelas menengah kini tidak lagi dipandang demikian. Berdasarkan aturan terbaru pemerintah, penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan masih dapat masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perubahan kriteria tersebut dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses program rumah subsidi di tengah kenaikan biaya hidup dan harga hunian yang terus meningkat.

Penyesuaian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona berdasarkan kondisi ekonomi dan biaya hidup masing-masing wilayah.

Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas penghasilan masuk MBR meningkat menjadi Rp12 juta per bulan untuk individu dan Rp14 juta per bulan bagi pasangan suami istri.

Kenaikan batas penghasilan tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan.

Saat ini, harga rumah terus mengalami kenaikan sehingga banyak pekerja yang sebelumnya dianggap masuk kelas menengah masih kesulitan memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Dengan perubahan definisi MBR tersebut, pekerja berpenghasilan menengah di kota-kota besar kini berpeluang memperoleh akses lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Meski demikian, kebijakan itu juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan.

Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

Meski begitu, pemerintah menilai penyesuaian kriteria tersebut diperlukan agar program perumahan subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakat saat ini.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *