Ketua DPRD Sidak THM, Sejumlah Tempat Hiburan di Kota Serang Masih Buka

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satpol PP saat menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satpol PP saat menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang.
banner 468x60

Serang, Bintang.co.id – Sedikitnya lima tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kedapatan masih beroperasi meski sudah ada surat edaran Wali Kota Serang yang mengatur penutupan sementara. Temuan itu didapat saat Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.

Sidak menyasar sejumlah lokasi hiburan malam, mulai dari kawasan Legok hingga sekitar Mal Ramayana Serang. Petugas juga menemukan adanya penjualan minuman keras di salah satu ruko di kawasan Pasar Induk Rau.

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan masih ditemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi, menjual minuman keras, hingga menyediakan pemandu lagu (LC).

“Malam ini kita menyasar hampir lima tempat hiburan malam. Ada yang masih menjual minuman keras dan menyiapkan LC. Ini menjadi bukti masih ada yang belum mematuhi aturan,” ujar Muji di sela sidak.

Muji meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam mematuhi surat edaran Wali Kota Serang dan menghentikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD Kota Serang. Bahkan, pada Senin mendatang DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

“Apa yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Serang, khususnya untuk diberikan sanksi seberat-berat mungkin. Baik itu denda ataupun kegiatannya itu di hotel. Jadi tidak ada ruang seperti ini digunakan untuk tempat hiburan malam,” tegas Muji.

Dalam rancangan draf revisi Perda PUK, menurut Muji pelanggar terancam sanksi denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp3 miliar.

Bahkan, jika memungkinkan dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRD berencana menaikkan nominal denda tersebut menjadi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

“Rancangan itu ada, sudah draft-nya itu denda itu 150 juta sampai dengan 3 miliar. Kalau dimungkinkan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, DPRD akan menaikkan denda itu 1 miliar sampai dengan 5 miliar.” Tegas Politisi Golkar tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.

“Kami satu komitmen dengan DPRD. Tempat hiburan malam yang sudah ditutup tidak akan kami rekomendasikan untuk kembali beroperasi apabila masih melanggar ketentuan,” kata Heri.

Meski demikian, petugas juga menemukan sejumlah pengelola tempat hiburan di kawasan Jalan Tol Lama telah mematuhi surat edaran dengan menutup usahanya.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *