Satlantas Polresta Serang Kota Mulai Terapkan Tilang ETLE Handheld di Kawasan Royal Baroe

Kawasan Royal Baroe (Foto: Instagram/royalbaroeserang)
Kawasan Royal Baroe (Foto: Instagram/royalbaroeserang)
banner 468x60

Bintang.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota resmi memberlakukan penindakan tilang elektronik berbasis kamera ponsel (ETLE handheld) untuk menindak pelanggar lalu lintas di kawasan Royal Baroe dan sejumlah jalur protokol Kota Serang.

Kebijakan ini menyasar para pengendara yang nekat memarkir kendaraan sembarangan maupun melawan arah. Penindakan resmi berlaku mulai Agustus 2026 setelah masa sosialisasi yang berlangsung sejak April 2026 berakhir.

Read More
banner 300x250

Tilang ETLE Handheld ini adalah sistem tilang elektronik berbasis handheld yang mempermudah mobilitas petugas di lapangan.

Kasubnit II Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Rudy Supriyadi mengatakan, sistem ETLE di Kawasan Royal Baroe ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Wali Kota Serang nomor 160 tahun 2026.

Ketetapan ini tidak semata-mata langsung diterapkan, melainkan telah dilakukan sosialisasi sejak bulan April 2026 lalu.

“Kami ada dari Kepwal Pak Wali Kota, Kepwal nomor 160 tahun 2026 tentang menetapkannya Kawasan tertib lalu lintas di Kawasan Royal Baroe. Kita sudah berjalan dari bulan April untuk sosialisasi. Jadi dari bulan Agustus sudah mulai penindakan di Kawasan tertib lalu lintas tersebut,” kata Rudy.

Adapun mekanisme tilang ini tanpa penghentian di jalan, sehingga petugas tidak perlu memuat penindakan langsung atau menghentikan kendaraan pelanggar di lokasi. Petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan kamera ponsel khusus.

Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi data berasal dari hasil foto di lapangan, sehingga tidak langsung diterbitkan sebagai berkas tilang.

Tim penindakan di Markas Polresta Serang Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data untuk mencocokkan pelat nomor kendaraan terlebih dahulu.

Rudy juga menjelaskan, ada tahapan dari tilang ETLE Handheld ini. Penindakan tersebut tidak langsung mengarah pada tilang, namun akan diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu terhadap pelanggar.

“Adapun penindakannya dengan cara handheld, yaitu petugas yang membawa alatnya (semacam handphone), nanti di foto, gak perlu ketemu sama pelanggarnya. Setelah di foto nanti divalidasi dari tim kami dari Satlantas Polresta Serang Kota nanti dikonfirmasi baru dikirim surat pemberitahuan (bukan surat tilang) bahwa pelanggar tersebut sudah melanggar di Kawasan tertib lalu lintas contohnya berhenti di leter S atau dilarang parkir atau pun melawan arah,” jelasnya.

Guna memastikan efektivitas aturan tersebut, sekitar 60 personel Satlantas diterjunkan secara bergiliran.

Pemantauan difokuskan pada titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran, baik di kawasan Royal Baroe maupun ruas jalan protokol Kota Serang.

Melalui penindakan tegas ini, Polresta Serang Kota berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara dapat meningkat demi terwujudnya kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Serang.

Editor Qonitah M A
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *