Jakarta, Bintang.co.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026). Koalisi memperkirakan aksi tersebut diikuti sekitar 50.000 buruh.
Massa buruh yang datang dari Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta bergerak dari kawasan Semanggi menuju lokasi aksi menggunakan sepeda motor.
Dalam aksinya, para buruh membawa 11 tuntutan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut mencakup persoalan upah, kepastian kerja, sistem kontrak dan outsourcing, pesangon, hingga perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek online.
Petisi terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada Agustus 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR.
11 Tuntutan Utama Buruh
Berikut 11 poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut:
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai dapat melindungi hak-hak buruh. - Kepastian kerja
Menghentikan praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, menata aturan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem magang. - Upah layak
Menjamin upah yang dinilai layak dan menghapus formula koefisien yang dianggap merugikan pekerja. - Perlindungan pekerja rentan dan platform
Memberikan kepastian hak bagi pekerja media, pengemudi ojek online, serta buruh yang terdampak transisi iklim. - Jaminan pesangon dan antipemutusan hubungan kerja (PHK)
Menolak PHK sepihak dan menuntut pengembalian hak pesangon yang menurut buruh tergerus aturan Omnibus Law. - Kebebasan berserikat
Memperkuat keberadaan dan independensi serikat pekerja. - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menjadikan aspek K3 sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan. - Penegakan hukum
Mendorong pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. - Hak buruh perempuan
Mempermudah akses cuti haid tanpa mensyaratkan penyerahan surat dokter. - Inklusivitas kerja
Membuka ruang dan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. - Pelatihan keterampilan
Mendorong program peningkatan dan pengembangan keterampilan (upskilling dan reskilling) untuk menghadapi otomatisasi serta perkembangan teknologi.
1.550 Personel Lalu Lintas Diterjunkan
Untuk mengawal aksi dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, Polda Metro Jaya menerjunkan 1.550 personel polisi lalu lintas.
Petugas disebar di sejumlah titik yang dinilai krusial, di antaranya kawasan Semanggi, Menara UOB, Senayan, Gedung DPR/MPR, hingga Patung Kuda.
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional apabila terjadi penumpukan kendaraan di jalan utama.







