50.000 Buruh Gelar Aksi di Jakarta, Ini 11 Tuntutan yang Dibawa

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa
Ilustrasi - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa.
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026). Koalisi memperkirakan aksi tersebut diikuti sekitar 50.000 buruh.

Massa buruh yang datang dari Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta bergerak dari kawasan Semanggi menuju lokasi aksi menggunakan sepeda motor.

Dalam aksinya, para buruh membawa 11 tuntutan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut mencakup persoalan upah, kepastian kerja, sistem kontrak dan outsourcing, pesangon, hingga perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek online.

Petisi terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada Agustus 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR.

11 Tuntutan Utama Buruh

Berikut 11 poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut:

  1. UU Pelindungan Ketenagakerjaan
    Mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai dapat melindungi hak-hak buruh.
  2. Kepastian kerja
    Menghentikan praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, menata aturan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem magang.
  3. Upah layak
    Menjamin upah yang dinilai layak dan menghapus formula koefisien yang dianggap merugikan pekerja.
  4. Perlindungan pekerja rentan dan platform
    Memberikan kepastian hak bagi pekerja media, pengemudi ojek online, serta buruh yang terdampak transisi iklim.
  5. Jaminan pesangon dan antipemutusan hubungan kerja (PHK)
    Menolak PHK sepihak dan menuntut pengembalian hak pesangon yang menurut buruh tergerus aturan Omnibus Law.
  6. Kebebasan berserikat
    Memperkuat keberadaan dan independensi serikat pekerja.
  7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Menjadikan aspek K3 sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan.
  8. Penegakan hukum
    Mendorong pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
  9. Hak buruh perempuan
    Mempermudah akses cuti haid tanpa mensyaratkan penyerahan surat dokter.
  10. Inklusivitas kerja
    Membuka ruang dan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.
  11. Pelatihan keterampilan
    Mendorong program peningkatan dan pengembangan keterampilan (upskilling dan reskilling) untuk menghadapi otomatisasi serta perkembangan teknologi.

1.550 Personel Lalu Lintas Diterjunkan

Untuk mengawal aksi dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, Polda Metro Jaya menerjunkan 1.550 personel polisi lalu lintas.

Petugas disebar di sejumlah titik yang dinilai krusial, di antaranya kawasan Semanggi, Menara UOB, Senayan, Gedung DPR/MPR, hingga Patung Kuda.

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional apabila terjadi penumpukan kendaraan di jalan utama.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *