Serang, Bintang.co.id – Baru beberapa bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisial AK (38), warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kembali mengedarkan sabu.
AK diamankan saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli menyusul informasi masyarakat yang menyebut tersangka kembali aktif mengedarkan narkotika.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka setelah bebas menjalani hukuman.
“Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kembali menjalankan bisnis narkoba. Informasi tersebut kemudian didalami hingga akhirnya dilakukan penyamaran dan tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” kata Andri, Sabtu 25 Juli 2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam lipatan tisu dan diselipkan di saku celana tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, seluruh paket sabu tersebut diduga telah siap diedarkan kepada pelanggan.
“Empat paket sabu yang kami amankan merupakan barang yang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun peredaran yang dilakukan tersangka,” ujar Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku baru sekitar tiga bulan kembali mengedarkan sabu.
Ia berdalih nekat kembali terjun ke bisnis narkoba tersebut karena terlilit utang dan sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara.
Keuntungan dari penjualan sabu, kata tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membayar utang.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SO, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Bondan.
Saat ini, AK ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, penyidik masih memburu pemasok sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Serang.







