Beli iPhone di Luar Negeri Kena Pajak. Ini Perhitungan dari Ditjen Bea dan Cukai

Ilustrasi WNI beli iPhone (Foto: Instagram/@beacukairi)
Ilustrasi WNI beli iPhone (Foto: Instagram/@beacukairi)
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Apple telah merilis sejumlah ponsel terbarunya, seperti iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, serta iPhone Duo, di sejumlah negara. Warga Indonesia pun dapat membelinya secara langsung di luar negeri.

Namun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengingatkan bahwa iPhone 18 series dan iPhone Duo yang dibeli di luar negeri bakal dikenai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika dibawa ke Indonesia.

Read More
banner 300x250

Ditjen Bea Cukai menerangkan, warga Indonesia bisa membawa ponsel tersebut secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

Mereka juga mengingatkan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal bandara bagian kedatangan penerbangan internasional.

“Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!” tulis Ditjen Bea Cukai dalam keterangan unggahan akun TikTok resminya, Minggu 20 September 2026 lalu.

Cara Mendaftarkan IMEI

Pertama-tama, Ditjen Bea Cukai mengingatkan untuk mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di tautan allindonesia.imigrasi.go.id.

Kemudian, klik atau centang “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration untuk memberitahukan pembawaan telepon seluler, omputer genggam, dan omputer tablet yang dibeli atau diperoleh di luar negeri.

Jika sudah, bawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang ingin didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai.

Selain pendaftaran IMEI, masyarakat juga harus menyelesaikan pembayaran Bea Masuk hingga PPN. Berikut simulasi perhitungannya.

Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Bagi warga Indonesia yang membeli iPhone 18 Pro maupun 18 Pro Max, Ditjen Bea Cukai mematok dengan harga sebagai berikut:

iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga 1.799 dollar AS. Setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS, maka nilai yang dikenakan pungutan sebesar 1.299 dollar AS.

Jika menggunakan kurs pajak sebesar Rp17.500, maka nilai pabeannya menjadi Rp22.732.500. Sementara Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp2.274.000. Bila dijumlahkan, nilai impor iPhone 18 Pro Silver 1 TB sebesar Rp25.006.500.

Sementara itu, PPN yang dikenakan sebesar Rp2.750.715. Dengan begitu, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri sebesar Rp5.024.715.

Sedangkan untuk harga iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB dipatok Ditjen Bea Cukai sebesar 1.899 dollar AS. Setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS, dengan nilai pungutan yang dikenakan sebesar 1.399 dollar AS.

Jika kurs pajak yang digunakan adalah Rp17.500, maka nilai pabean ponsel tersebut sebesar Rp24.482.500. Kemudian, Bea Masuknya Rp2.449.000. Apabila dijumlahkan, nilai impornya sebesar Rp26.931.500.

Adapun nilai PPN-nya dipatok Rp2.962.465. Dengan begitu, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB yang dibeli di luar negeri sebesar Rp5.411.465.

Bea dan Pajak iPhone Duo

Begitu juga dengan iPhone Duo, ini berlaku untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB, di mana iPhone layar lipat Apple tersebut memiliki harga 2.599 dollar AS.

Setelah mendapat pembebasan 500 dollar AS, nilai ponsel yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dollar AS. Jika kurs pajak Rp17.500, maka nilai pabeannya sebesar Rp36.752.500.

Sementara itu, Bea Masuk dipatok Rp3.674.000, sedangkan PPN-nya mencapai Rp4.444.715. Maka hasilnya, total tagihan untuk iPhone Duo dari luar negeri sebesar Rp8.118.715, menurut perhitungan Ditjen Bea Cukai.

Editor Qonitah M A

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *