Jakarta, Bintang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik telah diterbitkan sejak layanan tersebut mulai diterapkan pada 4 Desember 2023.
Jumlah itu diperkirakan terus bertambah seiring transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup sertipikat yang baru diterbitkan maupun hasil alih media dari sertipikat analog.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Uunk Din Parunggi.
Penerbitan Terus Meningkat Setiap Tahun
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.
Penerbitan tersebut meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Pada 2024, atau setahun awal penerapannya, tercatat sebanyak 1.666.695 Sertipikat Elektronik diterbitkan. Sementara pada 2026, hingga Oktober saja jumlahnya sudah menembus 3.077.397 sertipikat.
Bukan Sekadar Ganti Bentuk Dokumen
Uunk menegaskan, penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya mengubah bentuk dokumen pertanahan dari kertas menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem elektronik. Langkah ini membuat pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan lebih sistematis, sekaligus mendorong layanan yang lebih efisien.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu ragu soal keabsahan dokumen digital tersebut.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujarnya.
Bisa Diurus di Seluruh Kantor Pertanahan
Saat ini, Sertipikat Elektronik sudah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun terus memperkuat layanan berbasis digital ini agar lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Bagi pemilik sertipikat lama, ATR/BPN membuka kesempatan untuk beralih ke versi elektronik.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk.







