Tanah Diserobot? ATR/BPN Minta Masyarakat Segera Lapor

ATR/BPN mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyerobotan tanah atau praktik mafia tanah
ATR/BPN mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyerobotan tanah atau praktik mafia tanah. (Foto: ATR BPN)
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi korban mafia tanah.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kasus penyalahgunaan hak atas tanah. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Read More
banner 300x250

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menemukan indikasi praktik mafia tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.

Baca Juga: ATR/BPN Respons Kasus Dugaan Korupsi Kantah Kota Serang, Siap Kooperatif dengan Penyidik

Menurut Iljas, tanah bagi sebagian masyarakat bukan sekadar aset. Melainkan hasil kerja keras yang akan diwariskan kepada keluarga dan generasi berikutnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan seperti sertipikat tanah agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Ia menjelaskan, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga pengalihan kepemilikan secara ilegal.

Untuk mempercepat proses penanganan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting saat melapor. Di antaranya, sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

ATR/BPN juga menyediakan beberapa jalur pengaduan yang dapat diakses masyarakat, baik secara langsung maupun digital.

Laporan dapat disampaikan melalui Kantor Pertanahan setempat, SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.

Selain melapor ke ATR/BPN, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Editor AF Setiawan
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *