Kena PHK? Ini Besaran Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan hingga Total Rp18 Juta

Kena PHK? Ini Besaran Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan (foto magnific)
Kena PHK? Ini Besaran Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan (foto magnific)
banner 468x60

Bintang.co.id – Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu berdampak besar bagi kondisi keuangan pekerja dan keluarganya. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK bisa menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan selama maksimal enam bulan. Total manfaat yang bisa dikantongi mencapai Rp18 juta.

Read More
banner 300x250

Ketentuan tersebut berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Mengacu pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.

Dihitung dari Upah Maksimal Rp5 Juta

Besaran uang JKP dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, pemerintah menetapkan batas atas upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta tetap menerima manfaat yang dihitung dari angka Rp5 juta. Inilah yang membuat nilai maksimal uang JKP berada di angka Rp3 juta per bulan.

Simulasi Uang JKP

Berikut gambaran besaran uang JKP berdasarkan upah peserta:

  • Upah Rp2 juta: menerima Rp1,2 juta per bulan atau total Rp7,2 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp3 juta: menerima Rp1,8 juta per bulan atau total Rp10,8 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp5 juta: menerima Rp3 juta per bulan atau total Rp18 juta selama enam bulan.
  • Upah Rp7 juta: tetap menerima Rp3 juta per bulan atau total Rp18 juta selama enam bulan, karena dihitung dari batas upah Rp5 juta.

Simulasi di atas mengasumsikan peserta menerima manfaat penuh selama enam bulan. Pencairan tetap bergantung pada pemenuhan syarat dan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih Besar dari Aturan Lama

Sebelum PP 6/2025 terbit pada 7 Februari 2025, manfaat JKP dibayarkan secara berjenjang. Peserta menerima 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Kini, skema tersebut diganti menjadi 60 persen secara rata selama enam bulan. Aturan baru juga menghapus kewajiban membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK. Tak hanya itu, batas waktu pengajuan klaim diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal PHK.

Syarat Mendapatkan Uang JKP

Perlu dicatat, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis berhak atas JKP. Peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
  3. Terdaftar dalam program JKP dan memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.
  5. Mengalami PHK sesuai ketentuan dan memiliki dokumen pendukung.
  6. Belum bekerja kembali dan bersedia aktif mencari pekerjaan.

Peserta juga perlu memperhatikan tenggat pengajuan. Hak atas JKP dinyatakan hangus jika klaim tidak diajukan dalam waktu enam bulan sejak PHK.

Tidak Berlaku untuk Pekerja yang Resign

Manfaat JKP tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang masa kontraknya berakhir sesuai perjanjian juga tidak termasuk penerima.

Meski demikian, pekerja PKWT tetap berhak atas JKP apabila terkena PHK sebelum masa kontraknya berakhir.

Dapat Akses Informasi Kerja dan Pelatihan

Selain uang tunai, peserta JKP juga memperoleh manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan berbasis kompetensi. Kedua manfaat ini dirancang untuk membantu peserta mencari lowongan sekaligus meningkatkan keterampilan agar bisa segera kembali bekerja.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang JKP hingga Rp18 juta selama enam bulan, dengan catatan upah yang dilaporkan minimal Rp5 juta dan seluruh persyaratan terpenuhi.

Lilik HN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *