Jakarta, Bintang.co.id – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru eksportir wajib Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) seiring diberlakukannya mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan hingga 100 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan tersebut bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Menurut Purbaya, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Baca Juga: Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Kini Lebih Kuat Dibanding Krisis 2008
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir yang telah memiliki hubungan dagang melalui perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan internasional.
Purbaya menjelaskan eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, maksimal 30 persen DHE SDA dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Pemerintah Beri Insentif Pajak
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif perpajakan untuk mendorong kepatuhan eksportir.
Purbaya menyebut eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri berhak memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Bahkan, dalam kondisi tertentu tarif pajak atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen.
“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” jelasnya.
Menurutnya, besaran insentif akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Semakin lama dana ditempatkan di dalam negeri, semakin besar insentif yang diperoleh.
“Biasanya kalau di bond instrumennya dikenakan pajak 20 persen. Kalau disimpan di DHE SDA maka pajak instrumennya itu nol persen,” pungkas Purbaya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus memastikan devisa hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.








