Bintang.co.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 18 Mei 2026.
Muhadjir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada periode tersebut.
“Hanya itu saja materi pemeriksaannya. Saya kan pernah menjadi ad interim Menteri Agama pada tahun 2022,” ujar Muhadjir kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Tambahan 2022, Ini Profil Lengkapnya
Hanya Menjabat 20 Hari
Muhadjir mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima banyak pertanyaan dari penyidik KPK.
“Tidak banyak pertanyaan. Saya hanya menjadi ad interim selama 20 hari, dari 30 Juni sampai 19 Juli 2022,” katanya.
Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, ia akhirnya memutuskan untuk tetap hadir karena tidak ingin muncul kesan bahwa dirinya menghindari proses hukum.
“Saya khawatir ada kesan menghindar, jadi saya minta waktu untuk datang hari ini,” tuturnya.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Yaqut Cholil Qoumas
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
3. Ismail Adham
4. Asrul Azis Taba
KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penambahan kuota haji tahun 2022.
Editor : Erina Faiha








