Mulai 1 Januari 2027, Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Transportasi umum Jakarta
Transportasi umum Jakarta
banner 468x60

Jakarta, Bintang.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja. Dengan kartu tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan transportasi umum tanpa dikenakan tarif selama masih dalam proses mencari pekerjaan.

Read More
banner 300x250

“Bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja. Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penambahan kelompok masyarakat penerima fasilitas pembebasan tarif transportasi umum di Jakarta. Dengan adanya pencari kerja sebagai penerima manfaat baru, jumlah golongan yang mendapatkan fasilitas gratis bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

“Mulai per 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik angkutan publik di Jakarta termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta,” katanya.

Ia menegaskan, kesempatan kerja di Jakarta terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang berasal dari luar ibu kota. Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi kesempatan tersebut berdasarkan kepemilikan KTP Jakarta.

“Jakarta selalu membuka diri bagi siapa pun untuk mencari kerja. Kami tidak pernah membatasi apakah itu KTP Jakarta atau bukan, karena bagaimanapun Jakarta terbuka bagi siapa saja dan kami berharap kesempatan itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya,” imbuhnya.

Editor : Erina Faiha

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *