Serang, Bintang.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Tujuannya agar layanan keuangan formal makin mudah dijangkau masyarakat, terutama kelompok yang selama ini belum terlayani.
Penguatan itu dibahas dalam Rapat Pleno Penetapan Program TPAKD Provinsi Banten Tahun 2026 di Serang, Jumat 30 Oktober 2026.
Rapat membahas tata kelola, penyelarasan program antara TPAKD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemantauan dan evaluasi program.
Tak Cukup Diukur dari Jumlah Rekening
Gubernur Banten Andra Soni menilai keberhasilan program akses keuangan tidak bisa hanya dilihat dari angka. Menurutnya, ukuran utamanya adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Namun, keberhasilan sektor keuangan tidak cukup diukur dari bertambahnya rekening atau meningkatnya penyaluran kredit. Kita harus memastikan akses keuangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah yang belum terlayani secara optimal,” ujar Andra Soni.
Ia juga meminta seluruh TPAKD menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program daerah yang konkret dan terukur.
“Kita harus menerjemahkannya menjadi program daerah yang spesifik, memiliki target, lokasi, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.
OJK Tekankan Tata Kelola dan Koordinasi
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma, yang juga Wakil Ketua TPAKD Provinsi Banten, menyebut tata kelola dan koordinasi antarlembaga sebagai kunci agar program TPAKD tepat sasaran.
“Penguatan TPAKD perlu diikuti dengan tata kelola yang baik, koordinasi yang efektif, serta program kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah. Dengan demikian, setiap program memiliki arah pelaksanaan yang jelas, dapat dipantau secara berkala, dan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan,” ujar Adi Dharma.
Langkah ini sejalan dengan Roadmap TPAKD 2026–2030, yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, koordinasi, perencanaan program, serta pemantauan dan evaluasi.
Dalam praktiknya, TPAKD Provinsi Banten bertugas mengoordinasikan program percepatan akses keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meski begitu, setiap TPAKD kabupaten/kota tetap berwenang menyusun program sesuai karakteristik dan potensi ekonomi daerahnya.
Koordinasi dilakukan melalui rapat koordinasi daerah, rapat pleno, dan rapat teknis. Forum ini dipakai untuk mengevaluasi capaian, mencari kendala, dan menyepakati tindak lanjut.
Program Diselaraskan dengan RKPD dan APBD
OJK juga mendorong agar program TPAKD masuk ke siklus perencanaan dan penganggaran daerah, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai roadmap, penyelarasan ini mulai berlaku pada 2027 untuk penyusunan program kerja TPAKD tahun 2028.
“Penyelarasan program dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah menjadi aspek penting agar usulan kegiatan dapat diproses melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, pelaporan berbasis capaian diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan,” tambah Adi Dharma.
Menurut OJK, optimalisasi TPAKD membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, perangkat daerah, dan lembaga jasa keuangan.
Ke depan, OJK Provinsi Banten akan memadukan program perluasan akses keuangan dengan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. Harapannya, pertumbuhan ekonomi daerah bisa lebih inklusif dan berkelanjutan.







