Jakarta, Bintang.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada pembalut.
Ia menilai perempuan dari kelompok rentan dan ekonomi bawah perlu dukungan agar tetap bisa mendapatkan produk menstruasi yang layak.
“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah dalam keterangan persnya, Sabtu 31 Oktober 2026.
Kebutuhan Dasar, Bagian dari Hak Kesehatan Reproduksi
Arifah menyebut pembalut dan produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar perempuan. Pemenuhannya merupakan bagian penting dari hak kesehatan reproduksi.
“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari,” ucapnya.
Menurut Arifah, pemenuhan kebutuhan tersebut harus menunjang kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan. Dengan begitu, aktivitas sehari-hari bisa dijalani dengan aman dan bermartabat.
Minta Kebijakan Berperspektif Gender
Arifah juga meminta agar kebutuhan khusus perempuan diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan, termasuk kebijakan soal produk sanitasi menstruasi.
“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” imbuhnya.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau,” tuturnya.
DJP: Bukan Pajak Khusus Perempuan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PPN pada pembalut tidak secara khusus menyasar perempuan atau menstruasi. Pajak itu merupakan bagian dari sistem pajak konsumsi yang berlaku untuk barang secara umum di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pada dasarnya semua barang yang dikonsumsi masyarakat adalah Barang Kena Pajak (BKP).
Pengecualian hanya berlaku bagi barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana, Kamis 29 Oktober 2026.
Karena itu, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tetap dikenai PPN dengan tarif 11 persen, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.







